Home » » Media Pembelajaran K13 Revisi 2020 Mengacu SE Mendikbud No.14 Th 2019

Media Pembelajaran K13 Revisi 2020 Mengacu SE Mendikbud No.14 Th 2019



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar, karena menjadi pedoman dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Prinsip Umum Penyusunan RPP

Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut.

  1. Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut, memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Terkait dengan program Merdeka Belajar, khususnya dalam hal penyusunan RPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan Kurikulum  2013.

Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah : tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar peserta didik.
  4. RPP yang telah dibuat tetap dapat didigunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP selengkapnya dapat di unduh di sini.

Thanks for reading Media Pembelajaran K13 Revisi 2020 Mengacu SE Mendikbud No.14 Th 2019

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »